.:: BERITA UTAMA ::.
Prabumulih – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih menggelar Kegiatan Donor Darah dalam rangka Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” pada Senin (16/04/2024).
Bertempat di Aula Atas Rutan Prabumulih bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih menggelar Donor Darah yang diikuti oleh Pegawai Rutan Prabumulih dan Masyarakat Umum. Jumlah darah yang didapat sebanyak 18 kantong darah.
Sebelum dilakukan pengambilan darah, relawan diwajibkan mengisi data diri peserta dan kuesioner riwayat penyakit. Kemudian, dilanjutkan dengan pengecekan tekanan darah dan hemoglobin. Setelah itu para relawan akan menerima bingkisan dari PMI Kota Prabumulih.
Seusai kegiatan, Kepala Rutan Prabumulih, Zulkifli Bintang menerima Piagam Penghargaan secara langsung dari Ketua PMI Kota Prabumulih, Ir. H. Suryanti Ngesti Rahayu karena telah melaksanakan Bakti Sosial Kegiatan Donor Darah.
Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Laksanakan Kegiatan Donor Darah Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60
Admin upt
Prabumulih - Masih dalam nuansa Idul Fitri, Rutan Prabumulih Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI secara virtual melalui aplikasi zoom pada Senin (16/04/2024).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly memimpin Apel Pagi Pegawai dan Halal Bihalal Keluarga Besar Kemenkumham 1 Syawal 1445 H yang diikuti secara virtual oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang beserta jajaran di Aula Atas.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Mien Usihen, Menkumham mengajak jajaranya untuk evaluasi dan instrospeksi diri serta melakukan langkah-langkah percepatan pencapaian program dan kegiatan pada triwulan II tahun 2024 melalui akselerasi pelaksanaan program, Realisasikan anggaran secara transparan dan akuntabel, fokus mencapai target kinerja, inovatif dan kreatif, serta membangun budaya pelayanan prima.
“Di momen yang spesial ini, dalam suasana hari raya Idul Fitri hendaknya kita saling memaafkan jikalau ada salah kata atau perbuatan selama menjalankan tugas. Dengan semangat perubahan menjadi pribadi baru yang lebih baik lagi kedepannya dan dapat melaksanakan tugas lebih optimal” Ucap Karutan.
Setelah apel pagi dan halal bihalal secara virtual selesai, kegiatan dilanjutkan dengan saling berjabat tangan untuk bermaaf-maafan antar pegawai. Karutan juga mengapresiasi kinerja para pegawai yang sangat semangat dalam menggelar kunjungan khusus Hari Raya bagi Warga Binaan sehingga kegiatan tersebut berlangsung tertib dan aman.
Pererat Silaturahmi, Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal
Admin upt
Prabumulih – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan “Pemasyarakatan Sehat” dengan membersihkan lingkungan kantor dan memeriksa Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 pada Jum’at (19/04/2024).
Kegiatan bersih-bersih tersebut dipimpin langsung oleh Karutan Prabumulih, Zulkifli Bintang. Antusias para pegawai dengan kompak dan penuh semangat membersihkan area taman, selokan, drainase, serta blok hunian Rutan Prabumulih.
Selain itu, Rutan Prabumulih juga mengadakan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan bekerja sama dengan Puskesma Sukajadi. Pemeriksaan kesehatan ini di maksudkan untuk langkah pencegahan apabila terdapat gejala atau ancaman kesehatan terhadap warga binaan agar nanti dapat di tanggulangi sedini mungkin.
Karutan Prabumulih, Zulkifli Bintang mengatakan, kegiatan “Pemasyarakatan Sehat” ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HBP ke-60 Tahun 2024 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga kesehatan warga binaan maupun lingkungan hunian warga binaan.
Selain menyemarakkan HBP ke-60, kegiatan ini juga sebagai bukti bentuk kontribusi positif para pegawai Rutan Prabumulih dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih, maka akan tercipta lingkungan yang sehat, dan diharapkan warga binaan dapat meneladani serta turut menjaga kebersihan area kamar hunian warga binaan.
Semarak Peringatan HBP Ke 60, Rutan Prabumulih Gelar “Pemasyarakatan Sehat” Bersihkan Lingkungan Kantor dan Periksa Kesehatan WBP
Admin upt
Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan sebagai instansi vertikal dan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di daerah, terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimilikinya.
Mengenai Kekayaan Intelektual Komunal, Kakanwil Kemenkumam Sumsel, Ilham Djaya, Sabtu menjelaskan merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.
Lebih jauh menurutnya, secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat”, tuturnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut bahwa Provinsi Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal, dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan.
“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal”, kata Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan selain memberikan pelindungan hukum, pendaftaran Kekayaan Intelektual juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk/karya yang didaftarkan.
“Oleh karena itu kami terus melakukan berbagai metode sosialiasi hingga door to door ke instansi pemerintah daerah terkait guna memberikan pemahaman dan menginventaris potensi kekayaan intelektual yang perlu mereka daftarkan”, ujarnya.
Ilham menjelaskan pada tahun lalu sebanyak 13 Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual.
13 Kekayaan Intelektual Komunal tersebut telah didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, serta dari Ogan Ilir ada Pindang Meranjat, Bekasam Ogan Ilir.
Lalu dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.
Kemudian dari Kabupaten OKU Timur ada Hiring-Hiring dan Pisa’an didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.
Ilham menyampaikan bahwa permohonan sertifikat kekayaan intelektual seperti cipta, merek, paten, paten sederhana, desain industri, kekayaan intelektual komunal, dan kekayaan intelektual indikasi geografis melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam beberapa tahun terakhir meningkat.
Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual pada 2022 tercatat 3.081 permohonan, meningkat menjadi 3.480 permohonan pada 2023.
Permohonan kekayaan intelektual tersebut, pada 2024 ini, diprediksi lebih banyak lagi melihat kondisi data jumlah penerimaan permohonan pada Maret 2024 telah mencapai sekitar 400 pemohon, ujar Kakanwil Ilham.
Masih kata Ilham, untuk mengakses persyaratan lengkap dan mekanisme pengajuan, masyarakat juga dapat mengakses website dgip.go.id, dimana permohonan online dapat diakses dengan mudah dan efisien.
“atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, disana akan dipandu dan didampingi pendaftarannya”, pungkasnya.
Kemenkumham Sumsel Terus Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Admin upt
Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan salah satu kekayaan intelektual.
"Merek kolektif belum banyak yang memanfaatkannya, oleh karena itu terus disosialisasikan kepada masyarakat umum serta pelaku usaha melalui berbagai kegiatan tatap muka dan media massa termasuk radio," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran merek perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.
Sedangkan merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum.
“Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota. Pemerintah Daerah juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya mendorong masyarakat dan pelaku usaha melakukan pendaftaran merek kolektif khas daerah di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
Dengan gencarnya sosialisasi merek kolektif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sebagai perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) komunal dan meningkatkan perekonomian daerah.
Penggunaan merek kolektif oleh pelaku UMKM memiliki potensi yang dapat menguntungkan banyak pihak. Potensi menguntungkan dalam penggunaan merek kolektif di antaranya menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen yang lain, penguatan kualitas yang berstandar.
Kemudian peluang kerja sama dengan sesama anggota, serta sebagai alat pembangunan daerah, katanya.
Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan 2024 ini sebagai tahun indikasi geografis (IG). Pencanangan tersebut merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
“Demikian juga terhadap merek kolektif yang saat ini mulai kami promosikan dan didiseminasikan kepada para pelaku UMKM sehingga dapat mendorong mereka mengajukan pendaftaran merek kolektif," kata Kakanwil Ilham.
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Sumsel Dian Merdiansyah ketika melakukan sosialisasi di salah satu stasiun radio swasta di Palembang baru-baru ini mengajak pendengar memahami merek kolektif sesuai dengan Undang-undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Meskipun memiliki nama dan tujuan yang sama yaitu untuk membedakan produk/jasa, namun merek dan merek kolektif merupakan dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Dian mencontohkan merek kolektif yang saat ini telah terdaftar seperti Perkumpulan Batik Nitik Trimulyo, Kelompok Usaha Pande Besi dan dari Pemprov Yogyakarta memiliki tiga merek kolektif yakni Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY.
Sedangkan di Sumatera Selatan, sampai saat ini belum ada merek kolektif, untuk itu pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan perkumpulan/paguyuban agar dapat menggali potensi kelompoknya sehingga dapat meningkatkan reputasi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini pihaknya sedang memfasilitasi pendampingan PT. Bukit Asam Tbk yang bekerja sama dengan Bappeda Litbang Kabupaten Muara Enim guna mendaftarkan Merek Kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) bagi UMKM yang tergabung dalam perajin songket, batik kujur dan budidaya bunga rosella.
Tim Kemenkumham terus memetakan potensi merek kolektif yang ada di 17 kabupaten/kota se-Sumsel, seperti di Kota Palembang ada Kampung Songket, Musi Banyuasin ada Kampung Gambo, di Ogan Ilir ada Kampung Tenun, serta masih banyak lagi.
"Untuk itu, kami tidak pernah lelah menyosialisasikan ini ke seluruh lapisan masyarakat, apalagi mengingat pendaftaran merek saat ini mudah, terjangkau dan dapat dilakukan secara daring (online),” kata Penyuluh Hukum Ahli Muda itu.*